Dalam kitab Subulus Salam, karya al-Shan’ani dikisahkan, suatu hari, Khalifah Ali bin Abi Thalib sedang berjalan-jalan di Kota Madinah.
Ia memantau segala situasi dan kondisi masyarakat Madinah. Tak disangka,
saat itu ia melihat seseorang sedang memakai baju besi.
Ali mengenali baju besi tersebut.
Dirinya sangat yakin baju besi itu adalah miliknya yang telah hilang
beberapa waktu sebelumnya saat Perang Shiffin. Khalifah Ali langsung
mendatangi orang yang bersangkutan dan diketahui seorang Yahudi.
Ali menyatakan baju besi itu adalah kepunyaannya.
Karena saling mengklaim,
maka keduanya sepakat untuk membawa perkara itu ke mahkamah keadilan.
Hakim yang menjadi pengadil adalah Syuraih bin Al-Harits Al-Kindi Rahimahullah (RA), dan merupakan sahabat dekat Khalifah Ali.
Ali pun mengadukan hal yang menjadi perdebatan di antara dirinya
dengan si Yahudi kepada hakim, namu yahudi tidak mengakui bahwa
baju besi itu punya Ali. Syuraih pun menengahi agar Ali tidak
berpanjang-panjang. Syuraih pun meminta Ali untuk mendatangkan saksi.
Ali pun siap dengan permintaan Syuraih.
Ia pun menunjukkan dua anaknya, Hasan dan Husein untuk menjadi saksinya.
Namun demikian, kedua saksi yang ditunjuk Ali, ternyata ditolak oleh Syuraih.
karena dalam hukum islam anak kandung tidak boleh menjadi saksi
Karena tak bisa lagi menunjukkan bukti lainnya,
Ali menerima vonis yang telah diputuskan oleh Syuraih.
Tuduhan Khalifah Ali yang juga kepala negara dibatalkan oleh pengadilan.
Dan baju besi, tetap berada di tangan si Yahudi.
Ali pun dengan lapang dada menerimanya.
Menyaksikan sikap Ali yang legowo (lapang dada), terketuklah hati si Yahudi.
Ia pun mengakui baju besi itu adalah milik Ali yang terjatuh saat Perang Shiffin.
Ia kemudian bersyahadat. Wallahu a’lam.
Like, Tag and Share Sebagai bentuk dukungan.
.
Subscribe Chanel Youtube kami di www.youtube.com/c/mabdaTV
Website kami www.Mabda.TV
.
Follow Untuk Mendapatkan Video Baru
👉 @MabdaTV 🎬🎥✅
👉 @MabdaTV 🎬🎥✅
👉 @MabdaTV 🎬🎥✅
.